Wednesday, May 22, 2019

KPU Bantah Anggapan Penetapan Pemenang Pemilu 2019 Dilakukan Secara Mendadak

Komisioner KPU RI, Viryan Azis menjelaskan soal teknis penetapan pemenang Pemilu 2019 yang disebut masyarakat dilakukan secara mendadak dan terkesan ditutup-tutupi lantaran diumumkan, Senin (20/5/2019) malam kemarin.


"Tidak, tidak diam-diam, kan teman-teman (awak media) hadir semua di sini."


"Kalau tertutup atau senyap itu tidak boleh, jadi mekanisme dalam hitung manual dan berjenjang itu harus rapat pleno terbuka dan yang KPU RI lakukan, tadi malam, adalah rapat pleno terbuka."


"Saksi TKN 01, BPN 02 peserta pemilu dalam hal ini parpol dan perseorangan itu hadir."


"Dokumen dan foto-fotonya ada, berjabat tangan, itu maknanya dilakukan tidak dengan senyap."


"Dilakukan dalam satu mekanisme yang terbuka dan transparan," jelas Viryan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).


Secara teknis, rapat pleno nasional dilakukan sama seperti pada jenjang tingkatan terbawah, seperti di TPS, kelurahan, kecamatan, kota, kabupaten, maupun provinsi. Tak ada ketetapan waktu penghitungan lantaran dilakukan secara fleksibel.


"Contoh, kita mau teknis dari TPS, kegiatan di TPS tidak berhenti ketika pukul 24.00, kegiatan terus berlanjut sampai pagi, sampai dini hari, teman-teman terus menyelesaikan."


"Dengan demikian, sebenarnya ini sudah clear bahwa mekanisme penghitungan dan rekapitulasi itu tidak ada jeda waktu istirahat yang standar," ungkapnya.


Merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 2014, bahkan pengumuman kala itu juga dilakukan tengah malam.






Penulis: Rangga Baskoro



Editor: Gede Moenanto















Source

No comments:

Post a Comment