Monday, June 17, 2019

Tak Terima Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah, Kriss Hatta: Luar Biasa

Kriss Hatta (30) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, hukuman 4 tahun kurungan penjara.

from Tribunnews.com http://www.tribunnews.com/seleb/2019/06/18/tak-terima-dituntut-4-tahun-penjara-atas-kasus-pemalsuan-dokumen-nikah-kriss-hatta-luar-biasa

No comments:

Post a Comment